Jaman sekarang, jika Anda ingin membayar pajak mobil maupun motor tahunan, Anda tidak perlu bingung, tidak perlu antre, dan tentunya tanpa calo dikarenakan hampir semua samsat daerah samsat sudah mulai menggunakan samsat berbasis online. Cek Daftar Aplikasi Samsat Online di Indonesia
Apa itu Samsat Online atau E-Samsat?
Aplikasi Samsat Online atau E-Samsat adalah sistem yang menawarkan pembayaran PKB, persetujuan STNK, dan SWDKLLJ melalui transaksi elektronik.
Kata online sebenarnya mengacu pada semua layanan, bukan hanya aktivitas transaksional. Artinya, masyarakat umum dapat memproses dokumen dan pembayaran pajak kendaraan di Samsat mana pun, meskipun tidak ada batas wilayah. Tapi harus tetap di satu wilayah Polda ya.
Daftar aplikasi samsat online seluruh indonesia
SIGNAL [Aplikasi Samsat Online Seluruh Indonesia]
Signal – Samsat Digital Nasional adalah aplikasi resmi dengan dukungan dan bimbingan dari Dewan Samsat Nasional yaitu Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Jasa Raharja, didukung oleh PT. Bomba Pacific Indonesia
Dengan Samsat Digital Nasional ini anda tidak perlu datang ke kantor Samsat, cukup daftarkan data diri anda dan kepemilikan kendaraan (kepemilikan perorangan/tidak berbadan hukum) dan verifikasi STNK tahunan akan diproses hanya dalam hitungan menit. Antrian atau menunggu
Tautan situs web: SIGNAL Akses di https://samsatdigital.id/
Tautan aplikasi: SIGNAL Link Download https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id
E-Samsat DKI Jakarta
Tautan situs web: Samsat DKI
Akses di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
Tautan aplikasi: Samsat DKI
Link Download https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.jakarta.pajakonline.mobile
E-Samsat Jawa Barat
Tautan situs web: SAMBARA
Akses di https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
Tautan aplikasi: SAMBARA
link Download https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.bapenda.sambara
E-Samsat Jawa Timur
Tautan situs web: E-SMART SAMSAT JATIM
Akses di https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
Tautan aplikasi: E-SMART SAMSAT JATIM
Link Download https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.ditlantasjatim.e_smartsamsat
E-Samsat Jawa Tengah
Tautan situs web: Sakpole Baru https://bapenda.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Tautan aplikasi: Sakpole Baru https://play.google.com/store/apps/details?id=com.jatengprov.bapenda.newsakpole
Ketentuan pajak online
1 Kendaraan tidak memiliki catatan kepemilikan atau status blok Ranmor.
2Saat meminta kode pembayaran melalui SMS, wajib pajak harus memiliki nomor ponsel dan telepon yang valid.
3 Wajib Pajak harus memiliki nomor rekening dan ATM pada bank yang berafiliasi dengan Samsat setempat.
4 Pembayaran pajak berlaku untuk kendaraan yang telah diregistrasi ulang selama satu tahun.
5 Santunan tidak berlaku untuk kendaraan yang mengganti STNK (5 tahun) secara bersamaan.
6 Kewajiban pajak tersebut berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal jatuh tempo.
7 Wajib Pajak adalah orang pribadi, bukan yayasan, badan usaha, atau badan sosial.