Cara Menggunakan Aplikasi Uji Emisi, Download Grati

Pemprov DKI Jakarta mengenakan denda sebesar Rp. 500.000 untuk kendaraan yang belum lulus uji emisi sejak 13 November 2021. Untuk menghindari menerima tiket, mobil atau motor harus lulus uji emisi. Metode? Semua kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun di ibu kota harus lulus uji emisi. Baca juga: Uji Emisi Motor dan Mobil Gratis di Jakarta, Jadwal Sepeda Motor dan Mobil serta indikator lokasi yang telah lulus uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 31 2008 yang mengatur Ambang Batas Emisi Pada Kendaraan. Parameter untuk setiap mobil dari tahun yang berbeda dihitung berdasarkan CO (karbon monoksida), HC (hidrokarbon) dan HSU (Heartridge Smoke Unit).

Penerapan sanksi tilang akan mulai diterapkan pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi yang akan dimulai tanggal 13 November 2021, bagi warga DKI yang ingin menguji emis mencari lokasi bengkel uji emisi melalui aplikasi Uji Emisi E. Aplikasi ini dapat diunduh dari Playstore dan memiliki banyak fitur yang membantu pemilik kendaraan mobil dan motor menemukan informasi terkait emisi kendaraan. Termasuk lokasi bengkel layanan pengujian emisi. Aplikasi ini sangat mudah digunakan. Setelah login, pengguna aplikasi akan menemukan tampilan dengan enam fitur. Bengkel uji gas buang, konfirmasi hasil uji gas buang, registrasi bengkel, informasi uji gas buang, STNK, riwayat uji gas buang.

Link Download Aplikasi Uji E-Misi

https://play.google.com/store/apps/details?id=app.dlh.dlh&hl=en&gl=US

Copy dan Paste Link diatas

Aplikasi E-TEST EMISI memiliki fitur utama sebagai berikut:

-Konfirmasi hasil uji gas buang kendaraan
-Riwayat uji gas buang kendaraan
-Informasi tentang daftar BPUE yang paling dekat dengan lokasi Anda
-Pendaftaran BPUE
-Uji registrasi kendaraan
-Informasi dan kegiatan terkait uji emisi

Pengguna aplikasi uji E-misi dapat melihat di mana dan bengkel yang menawarkan layanan pengujian emisi.
Dengan fungsi cek hasil uji emisi, pengguna cukup menscan barcode hasil uji emisi kendaraan atau memasukkan nomor hasil uji emisi. Untuk mendaftarkan kendaraan, pengguna aplikasi cukup memasukkan nomor plat, nomor rangka, jenis kendaraan, merek, nomor STNK, dan bahan bakar pada kolom yang tersedia.
Dilihat dari fitur yang diberikan, aplikasi Uji Emisi ini bermanfaat tidak hanya bagi pemilik mobil dan motor, tetapi juga bagi bengkel yang ingin mendaftar sebagai lokasi penyedia jasa uji emisi.
Bagi bengkel yang ingin mendaftar, perlu memasukkan nama BPUE, alamat bengkel, nama kabupaten/kota, nomor telepon, email, serta nomor TDP di fitur Pendaftaran Bengkel.

sampai saat ini sudah lebih 207 bengkel yang menyediakan layanan uji emisi di lima wilayah DKI Jakarta, tidak termasuk Kepulauan Seribu. sebaran bengkel ini terdiri dari 38 bengkel uji emisi wilayah Jakarta Utara, , 20 wilayahJakarta Pusat, 42 di Jakarta Barat, 41 di Jakarta Timur, dan 66 bengkel terdaftar di Jakarta Selatan.

You May Also Like